Rakyat Desa, Negari, Gempong, Marga, dan Sejenisnya Menjadi Korban Pemerintah Desa dan Pemerintah Atasan
Abstract
Hubungan antara Yang Memerintah dengan Yang Diperintah menciptakan tiga relasi: 1) Yang Memerintah sebagai pelayan kepada warga negara dan Yang Diperintah sebagai penerima layanan publik; 2) Yang Memerintah sebagai penjual barang-barang publik dan Yang Diperintah sebagai pembelinya secara gratis; dan 3) Yang Memerintah sebagai penguasa yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan layanan publik dan layanan civil dan Yang Diperintah sebagai korban. Pembentukan pemerintah desa di bawah UU No.
6/2014 menciptakan relasi antara Yang Memerintah dengan Yang Diperintah dimana Yang Diperintah (rakyat desa) sebagai korban. Hal ini terjadi karena desain dan struktur organisasi yang dibangun tidak menjadikan Pemerintah Desa sebagai instrumen pelayanan publik di desa tapi hanya sebagai perantara (tussenpersoon atau mediator) antara Yang Memerintah dengan Yang Diperintah. Pemerintah Desa tidak mempunyai organ yang melayani rakyat desa. Akibatnya rakyat desa tidak mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, irigasi,
pertanian, perikanan, transportasi publik perdesaan, industri, dan perdagangan. Kegiatan Pemerintah Desa secara aktual hanya mengeluarkan Surat Keterangan, memobilisasi rakyat untuk membangun infrastruktur melalui lembaga korporatis buatan Negara (RT, RW, PKK, LPM, P3A, dan Karang Taruna), menarik pajak, membuat laporan penduduk, dan melaksanakan proyek Pemerintah Atasan. Untuk itu, Pemerintah Desa perlu direformasi menjadi pemerintah lokal otonom modern dengan fungsi menyejahterakan rakyat yang dilakukan dengan cara memberi layanan publik dan layanan civil kepada rakyat desa.
Downloads
References
Denhardt, Janet Vinzant dan Denhardt, Robert B. (2003). The New Public Service: Serving, Not Steering. New York: M.E. Sharpe, Inc.
Joeniarto. (1967). Pemerintahan Lokal (Asas Negara Kesatuan Dengan Otonomi Yang Seluas-luasnya dan
Perkembangan Serta Pokok- Pokok Pemerintahan Lokal). Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada
Yogyakarta.
Kurasawa, Aiko. (1993). Mobilisasi dan Kontrol, Studi tentang Perubahan Sosial di Pedesaan Jawa 1942-1945.
Jakarta: Grasindo
_____________. (2015). Kuasa Jepang di Jawa. Perubahan Sosial di Pedesaan 1942-1945. Depok: Komunitas Bambu
Ndraha, Taliziduhu. (2003). Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru). Jakarta: Reineka Cipta.
Onghokham. (1975). The Residency of Madiun Priyayi and Peasant in The Nineteenth Century. USA: Yale
University.
Schmitter, Philippe C. (1974). “Still the Century of Corporatism?" The Review of Politics, Vol. 36, No. 1, The New
Corporatism: Social and Political Structures in the Iberian World (Jan., 1974), pp. 85-131. UK:
Cambridge University Press for the University of Notre Dame du lac
Undang-Undang Dasar 1945 (Sebelum
Amandemen)
Undang-Undang Dasar 1945 (Sesudah Amandemen)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Inlandsche Gemeente Ordonnantie 1906
Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten 1938
Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmu Administrasi Negara ASIAN (Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. Copyright on any article is retained by the author(s).
2. The author grants the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
3. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
4. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
5. The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License